ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
AD/ART
ORGANISASI PECITA ALAM
IKATAN PECITA ALAM SMA MUHAMAMDIYAH 11 JAKARTA
[IPAMAS]
Muqaddimah
Bismillah
Hirrahman Nirrahim,
Dengan senantiasa
memohon rahmat dan hidayah dari Allah SWT, maka dirumuskan Peraturan Organisasi
siswa pecita alam Sekolah Menengah Atas SMA Muhammadiyah 11 Jakarta.
Ikatan Pecita Alam
SMA Muhammadiyah 11 Jakarta adalah unit kegiatan sekolah bagi siswa SMA
Muhammadiyah 11 Jakarta dalam mengembangkan bakat dan minat siswa dalam
bidang lingkungan hidup dengan Visi yaitu “Menjadi organisasi Mahasiswa Pecinta
Alam yang unggul dan berkualitas di Indonesia” serta mempunyai Misi “1.
Menyelenggarakan kegiatan di alam bebas yang bersifat ilmiah maupun ketrampilan
untuk memupuk ketahanan fisik, mental serta kemandirian, dan juga turut serta
dalam usaha pelestarian alam dan lingkungan hidup. 2. Mengadakan kegiatan yang
mampu mewadahi penerapan dari berbagai disiplin ilmu yang dimiliki oleh anggota
3. Menyelenggarakan berbagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat.”.
Peraturan Organisasi IPAMAS dimaksudkan untuk mengatur mekanisme kerja dan
keanggotaan dalam rangka mencapai tujuan oraganisasi yaitu terciptanya sumber
daya anggota berkualitas yang mampu menyelenggarakan tugas struktural dan
fungsional, serta dapat mengimplementasikan potensi, minat dan bakat
kepecintaalaman dan ilmu pengetahuan yang dimiliki sebagai seorang
Pelajar yang berwawasan dan ramah lingkungan.
BAB I
NAMA, WAKTU dan TEMPAT
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Pecita Alam SMA
Muhammadiyah 11 Jakarta, selanjutnya disingkat “IPAMAS”
Pasal 2
Ikatan Pecita Alam SMA Muhammadiyah 11 Jakarta didirikan
pada tanggal___________untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
IPAMAS bertempat di Jakarta
BAB II
AZAS
Pasal 4
IPAMAS berdasarkan atas azas kekeluargaan.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
- IPAMAS merupakan unit kegiatan Sekolah di bidang kepecintaalaman dan lingkungan hidup di Tingkat SMA dan SMK sederajat
- IPAMAS adalah organisasi intra sekolah yang merupakan kelengkapan non struktural dan tak terpisahkan dari Organisasi Siswa Sekolah serta kebijakan sekolah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan organisasi IPAMAS Jakarta
Pasal 6
Operasional kegiatan IPAMAS menyangkut pembinaan,
pengembangan minat bakat dan kepedulian terhadap lingkungan, serta garis
kebijakan yang mendukung proses pencapaian tujuan pendidikan nasional.
BAB IV
LAMBANG/ ATRIBUT
Pasal 7a
Unsur Lambang
Lambang IPAMAS bergambar kompas [empat warna (Hijau,
Kuning, Cokelat, dan Biru)] gunung [warna merah], tapak sepatu [warna hitam]
Pasal 7b
Arti lambing IPAMAS:
1.
Gambar Kompas,
melambangkan suatu peringatan bagi anggota agar selalu berbuat kebenaran dan
dapat dipercaya seperti fungsi kompas, serta tetap menjaga cita-citanya dan
perannya sebagai penunjuk jalan.
2.
Gambar Gunung,
melambangkan kebesaran dan sumber daya alam
3.
Gambar Tapak
Sepatu, melambangkan petualangan
Pasal 7c
Arti Warna Lambang IPAMAS:
1.
Warna Hijau,
berarti sejateraan
2.
Warna Kuning
[emas], berarti kejayaan
3.
Warna Biru,
berarti kedamaian
4.
Warna Cokelat,
berarti rendah hati
5.
Warna Merah,
berarti keberanian
6.
Warna Hitam,
berarti ilmu pengetahuan
Pasal 8
Penyesuaian terhadap kop surat, stempel/cap, serta
atribut lainnya tetap merupakan perwujudan dari lambang/atribut IPAMAS
BAB V
UNSUR-UNSUR ORGANISASI
Pasal 9
Pelindung
Pelindung adalah Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah 11
Jakarta dan diangkat sebagai anggota kehormatan.
Pasal 10
Dewan penasehat
- Dewan penasehat dibentuk dengan fungsi memberikan pengayoman, nasehat saran serta motivasi kepada IPAMAS dan ditetapkan di musyawarah besar setelah dewan pengurus harian terbentuk.
- Keanggotaan dewan penasehat ditetapkan oleh DPH dengan melihat jabatan, keahlian dan perhatiannya kepada IPAMAS Suntuk jangka Waktu mulai dari surat pengangkatan sampai dibentuknya Dewan Pengurus Harian yang baru.
Pasal 11
Dewan Pembina
- Dewan Pembina merupakan Anggota IPAMAS yang telah lulus
- Dewan Pembina ditetapkan setelah selesainya proses pemilihan Dewan Pengurus Harian
- Dewan Pembina bertugas untuk membina, memberikan petunjuk dan pertimbangan , serta mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan operasional kegiatan Dewan Pengurus Harian IPAMAS
- Dewan Pembina IPAMAS ditetapkan dengan memperhatikan loyalitas, dedikasi, keahlian, pengetahuan, serta pengalaman kepecintaalaman dan lingkungan hidup.
Pasal 12
Dewan Pengurus Harian
- Dewan Pengurus Harian adalah badan eksekutif pelaksana operasional kegiatan dan kepengurusan IPAMAS.
- Dewan Pengurus Harian ditetapkan berdasarkan hasil Musyawarah Kerja dan disahkan oleh Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah 11 Jakarta
- Dewan Pengurus Harian senantiasa mengkomunikasikan segala bentuk operasional kegiatan dan kepengurusan organisasi kepada Dewan Pembina SMA Muhammadiyah 11 Jakarta.
Pasal 13
Keluarga besar IPAMAS adalah seluruh siswa IPAMAS
yang tergabung dalam ikatan organisasi IPAMAS yang memiliki tanggung
jawab moral terhadap pengembangan Organisasi.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Anggota Tetap
- Anggota tetap adalah anggota muda IPAMAS yang telah melewati tahapan DIKSAR dan memenuhi syarat untuk menjadi Anggota organisasi IPAMAS
- keabsahan menjadi anggota IPAMAS dinyatakan dengan pelantikan Anggota dan pemberian Slayer Anggota.
- Anggota IPAMAS wajib memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang kepecintaalaman dan lingkungan hidup.
Pasal 15
Anggota Kehormatan
- Anggota kehormatan adalah anggota dengan kualifikasi khusus, yang diangkat berdasarkan jasa-jasanya, struktur jabatan dan atau partisipasi aktifnya pada setiap kegiatan IPAMAS
- Anggota Kehormatan menjadi bagian dari keanggotaan dengan tidak melalui tahapan pendidikan dasar yang diangkat oleh dewan pengurus harian dengan persetujuan/pertimbangan Dewan Pembina.
Pasal 16
Anggota Luar Biasa
- Anggota Luar biasa adalah Anggota IPAMAS yang telah menyelesaikan status akademiknya pada SMA Nasional Disamakan DKI. Jakarta dan tetap menjadi bagian keluarga besar IPAMAS
- Anggota Luar biasa tidak berhak diangkat dalam susunan Dewan Pengurus Harian, Tetapi dapat diikutsertakan dalam kepanitiaan dengan pertimbangan tertentu.
Pasal 17
Pemberhentian Anggota
- Anggota IPAMAS berhenti menjadi anggota apabila yang bersangkutan :
a.
Mengundurkan diri
b.
Diberhentikan
- Anggota IPAMAS dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan yang merugikan dan atau mencemarkan nama baik organisasi.
- Anggota IPAMAS yang mengundurkan diri atau diberhentikan, secara otomatis akan kehilangan status keanggotaannya dan tidak diperkenankan untuk memakai atribut dan atau mengatasnamakan IPAMAS dalam setiap aktivitasnya.
- Poin 2 dan 3 dinyatakan sah melalui sidang istimewa IPAMAS
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 18
1. Kepengurusan IPAMAS terdiri dari :
a. Pelindung
b. Dewan Penasehat
c. Dewan Pembina
d. Dewan Pengurus Harian
2. Dewan Pengurus Harian adalah pelaksana dan
penanggung jawab operasional
kegiatan IPAMAS SMA Muhammadiyah 11 Jakarta.
Pasal 19
1.
Dewan Pengurus
Harian ditetapkan dalam Musyawarah Besar untuk masa kepengurusan 1 (satu) tahun
periode.
2.
Dewan Pengurus
Harian terdiri dari :
a.
Seorang Ketua Umum
b.
Seorang Wakil
Ketua
c.
Seorang Sekertaris
d.
Bendahara
e.
3 orang Kepala
Departemen
f.
Beberapa orang
staff departemen
3.
Dewan Pengurus
Harian dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya, harus senantiasa
konsultatif, koordinatif, aspiratif, dan komunikatif dengan anggota IPAMAS SMA
Muhammadiyah 11 Jakarta.
4.
Dewan Pengurus
Harian bertanggungjawab penuh kepada Dewan Pembina dan secara administratif
mempertanggungjawabkan laporan periode kepengurusannya dalam sidang pleno dan
Musyawarah Besar.
5.
DPH merupakan
anggota tetap IPAMAS SMA Muhammadiyah 11 Jakarta.
BAB VIII
STATUS,FUNGSI, DAN WEWENANG
Pasal 20
Ketua Umum
- Kedudukan
a.
Berkedudukan sebagai penanggungjawab tugas tertinggi IPAMAS
b.
Apabila ketua umum berhalangan tetap maupun tidak tetap, maka pelaksana tugas
ketua umum diberikan kepada wakil ketua atau kepala departemen yang dimandatir
berdasarkan jenjangnya.
c.
Apabila ketua umum berhalangan tetap maka dewan Pembina menunjuk pelaksana
tugas ketua umum melalui rapat khusus dewan pembina
- Fungsi dan Tanggungjawab
a.
ketua umum berfungsi sebagai pengkoordinir, penggerak, dan pengawas
kegiatan harian IPAMAS
b.
ketua umum bertanggungjawab atas seluruh kebijakan organisasi
- Hak dan Wewenang
a.
Memiliki hak bertanya, berpendapat, menyanggah, serta mengkritik anggota dan
pimpinan lembaga, baik didalam lingkup sekolah maupun yang berada diluar
sekolah
b.
Berhak memakai dan menggunakan nama organisasi, baik didalam maupun diluar SMU
Nasional untuk kepentingan organisasi sesuai peraturan organisasi
c.
Berwenang mengeluarkan kebijakan-kebijakan guna memperlancar mekanisme kerja
organisasi kepengurusan dan keanggotaan atas persetujuan dewan Pembina
d.
Berwenang menjalin kerjasama dengan organisasi lain baik didalam maupun diluar
SMU Nasional demi pengembangan organisasi atas persetujuan Dewan Pembina.
e.
Berwenang meminta pertanggungjawaban para kepala departemen.
f.
Berwenang melimpahkan tugas dan tanggung jawab kepada pengurus lainnya sesuai
dengan prosedur yang telah ditetapkan.
- Tugas dan Kewajiban
a.
Bertugas merumuskan dan menjalankan strategi aktivitas IPAMAS baik dalam
penyusunan konsep, ide rencana kerja, serta operasional dan implementasi
program kerja.
b.
Berkewajiban melaksanakan semua amanah MUBES.
c.
Menyelenggarakan rapat-rapat.
Pasal 21
Wakil Ketua Umum
1.
Kedudukan
a.
Berkedudukan sebagai penanggungjawab tugas tertinggi IPAMAS apabila ketua umum
berhalangan.
b.
Apabila Wakil ketua umum berhalangan tetap maupun tidak tetap, maka pelaksana
tugas Wakil ketua umum diberikan kepada kepala departemen yang dimandatir
berdasarkan jenjangnya.
c.
Apabila Wakil ketua umum berhalangan tetap maka dewan Pembina menunjuk
pelaksana tugas Wakil ketua umum melalui rapat khusus dewan Pembina.
- Fungsi dan Tanggungjawab
a.
Wakil ketua umum berfungsi sebagai pengkoordinir, penggerak, dan pengawas
kegiatan harian IPAMAS.
b.
Wakil ketua umum bertanggungjawab atas seluruh kebijakan organisasi
- Hak dan Wewenang
a.
Memiliki hak bertanya, berpendapat, menyanggah, serta mengkritik anggota dan
pimpinan lembaga, baik didalam lingkup sekolah maupun yang berada diluar
sekolah
b.
Berhak memakai dan menggunakan nama organisasi, baik didalam maupun diluar SMA
Nasional untuk kepentingan organisasi sesuai peraturan organisasi.
c.
Berwenang mengeluarkan kebijakan-kebijakan guna memperlancar mekanisme kerja
organisasi kepengurusan dan keanggotaan atas persetujuan dewan Pembina
d.
Berwenang menjalin kerjasama dengan organisasi lain baik didalam maupun diluar
SMA Nasional demi pengembangan organisasi atas persetujuan Dewan Pembina.
e.
Berwenang meminta pertanggungjawaban para kepala departemen.
f.
Berwenang melimpahkan tugas dan tanggung jawab kepada pengurus lainnya sesuai
dengan prosedur yang telah ditetapkan.
- Tugas dan Kewajiban
a.
Bertugas membantu ketua umum merumuskan dan menjalankan strategi aktivitas IPAMAS
baik dalam penyusunan konsep, ide rencana kerja, serta operasional dan
implementasi program kerja.
b.
Berkewajiban melaksanakan semua amanah MUBES.
c.
Menyelenggarakan rapat-rapat.
Pasal 22 Sekretaris
1.
Kedudukan
a.
Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi dibidang administrasi
persuratan.
b.
Bilamana sekretaris berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah dewan
pengurus harian lain yang dimandatir sesuai dengan jenjangnya.
c.
Bilamana sekretaris umum berhalangan tetap, pengurus memilih pelaksana tugas
sekretaris umum melalui rapat konsultasi.
- Berfungsi dan bertanggung jawab sebagai pelaksana dan pengawas administrasi dan persuratan organisasi.
- Hak dan wewenang
a.
Berhak bertanya, berpendapat, menjawab, menyanggah dan mengkritik hal-hal yang
berhubungan dengan administrasi persuratan serta aktivitas organisasi lainnya.
b.
Berwenang untuk merencanakan, mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi
dalam hal admistrasi persuratan.
- Tugas dan kewajiban
a.
Bertugas melaksanakan, menata, mengkoordinir dan memeriksa administrasi
persuratan organisasi.
b.
Berkewajiban menjaga rahasia organisasi dan mempertanggungjawabkan kegiatan
administrasi persuratan kepada ketua umum.
Pasal 23
Bendahara
1.
Kedudukan
a.
Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi dibidang pengelolaan dana dan
keuangan.
b.
Bilamana Bendahara berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah
pengurus harian lainnya yang dimandatir.
c.
Bilamana sekertaris berhalangan tetap, maka pelaksanaan tugas harian akan
ditetapkan didalam rapat konsultasi.
2.
Berfungsi dan bertanggungjawab sebagai pengelola dana dan keuangan.
3.
Hak dan Wewenang
a.
Berhak bertanya, berpendapat, menjawab, menyanggah dan mengkritik serta membuat
aturan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengelolaan dana dan keuangan.
b.
Berweweng untuk merencanakan, mengelola, dan mengembangkan kegiatan organisasi
dalam hal pengelolaan dana dan keuangan.
4.
Tugas dan kewajiban
a.
Bertugas melaksanakan dan mengkoordinir pengelolaan dana dan keuangan.
b.
Berkewajiban menjaga rahasia organisasi dan mempertanggungjawabkan kegiatan
pengelolaan dana dan keuangan kepda ketua umum.
Pasal 23
Kepala Departemen
1.
Kedudukan
a.
Kepala Departemen Pembinaan Kader berkedudukan sebagai pelaksana tugas harian
organisasi tertinggi dibidang informasi, pengkaderan dan pembinaan.
b.
Kepala Departemen Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai pelaksana tugas harian
organisasi tertinggi dibidang Lingkungan hidup.
c.
Kepala Departemen Partisipasi Dan Kemitraan berkedudukan sebagai pelaksana
tugas harian organisasi tertinggi dibidang parisipasi kegiatan dan kerjasama.
d.
Bilamana Kepala Departemen berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas
dimandatir kepada staf pengurus lainnya sesuai dengan departemennya masing-masing.
2.
Fungsi dan Tanggung jawab
a.
Kepala Departemen berfungsi sebagai perencana, pengkoordinir, penggerak dan
pengawas kegiatan harian organisasi pada departemen masing-masing.
b.
Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan organisasi pada departemen
masing-masing.
3.
Hak dan Wewenang
a.
Memiliki hak bertanya, berpendapat, menjawab, menyanggah serta mengkritik
hal-hal yang berhubungan dengan departemen masing-masing.
b.
Berhak menggantikan Ketua Umum jika berhalangan.
c.
Berwenang mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi pada departemen
masing-masing.
d.
Berwenang melimpahkan tugas dan tanggung jawab kepada pengurus lainnya
sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
4.
Tugas dan Kewajiban
a.
Bertugas menyelesaikan, mengkoordinir dan memeriksa kegiatan organisasi pada
departemen masing-masing.
b.
Bertugas megetahui dan mengamati sejauh mana perkembangan kegiatan dan
eksistensi organisasi kepada departemen masing-masing.
c.
Bertugas menampung dan mempelajari aspirasi dan masukan yang mengarah kepada
pengembangan organisasi kepada departemen masing-masing.
d.
Berkewajiban melaksanakan seluruh amanah MUBES sesuai dengan pedoman
organisasi.
e.
Berkewajiban mempertanggungjawabkan kegiatan departemennya pada rapat evaluasi.
Pasal 24
Staf Departemen
1.
Kedudukan
Berkedudukan
sebagai pembantu Kepala Departemen dalam melaksanakan tugas harian organisasi
pada departemen masing-masing.
2.
Fungsi dan
Tanggung Jawab
a.
Berfungsi untuk membantu Kepala Departemen dalam melaksanakn tugas harian
organisasi pada departemen masing-masing.
b.
Turut bertanggung jawab atas pelaksanaan harian organisasi di departemen
masing-masing.
3. Hak dan Wewenang
a.
Memiliki hak bertanya, berpendapat, menjawab, menyanggah serta mengkritik
hal-hal yang berhubungan dengan departemen masing-masing.
b.
Berhak menggantikan kepala departemen, sekretaris umum dan kepala sekretariat
jika dimandatir.
c.
Berwenang membantu kepala departemen dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan
organisasi di departemen masing-masing.
4.
Tugas dan Kewajiban.
a.
Bertugas membantu kepala departemen dalam melaksanakan dan menyelesaikan
kegiatan organisasi di departemen masing-masing.
b.
Berkewajiban membantu kepala departemen masing-masing dalam pertanggungjawaban
kegiatannya.
Pasal 25
Hak Dan Kewajiban Pengurus
- Setiap pengurus mempunyai hak suara dan bicara.
- Setiap pengurus berkewajiban mematuhi dan melaksanakan Keputusan MUBES IPAMAS Aktif selama masa kepengurusan.
- Menjaga nama baik organisasi.
Pasal 26
Kehilangan Hak Kepengurusan
- Pengurus IPAMAS kehilangan hak kepengurusan bila:
a.
Meninggal dunia.
b.
Menyelesaikan Study.
c.
Mengundurkan diri.
d.
Melakukan Pelanggaran dan atau pencemaran nama baik organisasi.
e.
Drop Out (DO).
2.
Kehilangan kepengurusan dinyatakan sah apabila diputuskan dalam sidang
istimewa.
Pasal 27
Pengunduran Diri
Pengurus IPAMAS yang bermaksud mengundurkan diri dapat
mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada ketua umum dan mempunyai
hak jawab atas permohonan tersebut.
Pasal 28
Sanksi Pengurus
1.
Pengurus IPAMAS yang tidak pernah aktif, diberikan peringatan secara lisan dan
tulisan oleh ketua umum, selanjutnya apabila tidak diindahkan maka akan dibahas
dalam rapat konsolidasi.
2.
Pengurus IPAMAS yang dinilai telah melakukan tindakan merugikan dan atau
mencemarkan nama baik organisasi akan dibahas pada rapat konsolidasi dan
selanjutnya dapat dicabut kedudukannya sebagai pengurus maupun anggota apabila
telah terbukti bersalah melalui rapat istimewa.
3.
Ketua Umum yang dinilai telah melakukan tindakan merugikan dan atau mencemarkan
nama baik organisasi dapat dicabut kedudukannya melalui rapat istimewa.
4.
Ketua umum dan atau anggota pengurus yang telah dicabut hak kepengurusannya
dapat digantikan oleh anggota IPAMAS yang lain berdasarkan ketentuan yang
berlaku.
Pasal 29
Pembelaan
Pengurus IPAMAS yang dikenakan sanksi diberi kesempatan
membela diri dalam forum organisasi.
BAB IX
FORUM ORGANISASI
Pasal 30
Musyawarah Besar
3.
Musyawarah Besar
yang disingkat MUBES adalah forum tertinggi organisasi IPAMAS.
4.
MUBES dihadiri
oleh keluarga besar IPAMAS.
5.
MUBES bertujuan
untuk menetapkan dan melegalisir hasil-hasil yang telah
disepakati dalam agenda MUBES.
6.
Agenda MUBES
a.
Membahas dan menetapkan manual acara, serta tata tertib MUBES.
b.
Mengevaluasi dan menetapkan LPJ DPH IPAMAS. Dan setelah pertanggungjawaban DPH
selesai, maka DPH dinyatakan demisioner.
a.
Membahas dan menetapkan peraturan organisasi, garis-garis besar kebijakan
organisasi, rekomendasi serta petunjuk pelaksanaan pendidikan dasar, dan tata
cara pemakaian atribut IPAMAS.
b.
Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pengurus Harian yang baru.
c.
Membahasan mekanisme, kriteria bakal calon dan pemilihan ketua umum IPAMAS
yang baru.
d.
Menyusun struktur kepengurusan IPAMAS.
Pasal 31
Rapat Pleno
- Rapat pleno adalah rapat yang dilaksanakan oleh dewan Pengurus harian yang bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban dan mengevaluasi kinerja DPH dalam mengemban amanah musker selama setengah periode kepengurusan.
- Rapat pleno dipimpin oleh dewan Pembina dan dihadiri oleh dewan pengurus harian dan anggota IPAMAS.
- Rapat pleno dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota dewan pengurus harian serta minimal 2 orang dewan Pembina.
Pasal 32 Rapat istimewa
- Rapat istimewa adalah rapat yang dilaksanakan oleh dewan Pembina dengan atau tanpa permintaan ketua umum, untuk membahas dan menetapkan masalah yang sangat penting dalam tubuh organisasi.
- Rapat istimewa dipimpin oleh dewan Pembina dan dihadiri oleh dewan pengurus harian dan anggota IPAMAS.
- Rapat istimewa dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota dewan pengurus harian serta minimal 2 orang dewan Pembina.
Pasal 33
Rapat Pengurus
1.
Rapat pengurus adalah rapat yang dilaksanakan oleh dewan pengurus harian untuk
membahas masalah yang berkenaan dengan intern kepengurusan dan keorganisasian.
2.
Rapat pengurus dipimpin oleh ketua umum dan hanya khusus dihadiri oleh dewan
pengurus harian.
3.
Rapat pengurus dapat dilaksanakan setiap saat sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 34
Rapat konsultasi
- Rapat konsultasi adalah rapat yang dilaksanakan oleh DPH yang bertujuan untuk mengkonsultasikan pelaksanaan program kerja dewan pengurus harian atau kegiatan-kegiatan lain dengan dewan Pembina.
- Rapat konsultasi dilaksanakan sebelum pelaksanaan tiap program kerja atau kegiatan-kegiatan lainnya yang akan diusulkan.
- rapat konsultasi dipimpin oleh DPH.
- Rapat konsultasi dihadiri oleh Dewan Pembina, DPH dan anggota IPAMAS.
Pasal 35
Rapat Evaluasi
- Rapat evaluasi adalah rapat yang dilaksanakan oleh DPH yang bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kepengurusan dan program kerja DPH.
- Rapat Evaluasi Program kerja dilaksanakan pada saat dan setelah pelaksanaan tiap program kerja.
- Rapat Evaluasi dipimpin oleh Dewan Pembina dan atau ketua umum IPAMAS.
- Rapat Evaluasi dihadiri oleh Dewan Pembina, Dewan pengurus Harian dan anggota IPAMAS.
Pasal 36
Rapat konsolidasi
- Rapat konsolidasi adalah rapat yang dilakukan oleh dewan pengurus harian untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan kelancaran mekanisme kerja kepengurusan atau hal-hal intern organisasi yang dianggap penting dengan Dewan Pembina.
- Rapat konsolidasi dipimpin oleh ketua umum IPAMAS Rapat konsolidasi dihadiri oleh Dewan Pembina, dan Dewan Pengurus Harian.
- Rapat Konsolidasi dapat dilaksanakan setiap saat sesuai dengan kebutuhan organisasi.
BAB X
INVENTARIS
Pasal 37
- Inventaris IPAMAS adalah seluruh harta berupa barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik IPAMAS.
- Inventaris IPAMAS diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan peraturan organisasi.
- Inventarisasi kekayaan IPAMAS berlangsung disekretariat.
- Sumber dana IPAMAS diperoleh dari :
a.
Dana Kesiswaan.
b.
Iuran anggota IPAMAS
c.
Saldo kegiatan baik berupa barang maupun uang.
d.
Sumbangan yang tidak mengikat.
e.
Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan organisasi
BAB XI
SANKSI ORGANISASI
Pasal 38
Setiap anggota dan pengurus IPAMAS yang dinilai
melanggar ketentuan Peraturan Organisasi akan dikenakan sanksi organisasi
sesuai dengan kadar pelanggaran masing-masing.
BAB XII
PERUBAHAN PERATURAN ORGANISASI
Pasal 39
Perubahan peraturan organisasi hanya dapat dilakukan
melalui musyawarah Besar (MUBES).
BAB XIII
PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 40
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan organisasi ini,
akan diatur dalam aturan tersendiri berupa rumusan program, petunjuk
pelaksanaan kegiatan serta peraturan dan kebijakan pengurus yang
berpedoman pada peraturan organisasi IPAMAS.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 41
Peraturan organisasi ini berlaku setelah disahkan melalui
Musyawarah Besar
IPAMAS.
PENJELASAN
PERATURAN ORGANISASI
IPAMAS
BAB II
AZAS
Pasal 4
Asas kekeluargaan adalah asas dimana dalam setiap
penerapan kebijakan dan pengambilan keputusan senantiasa melalui
mekanisme musyawarah mufakat, dengan tetap berlandaskan kepada Peraturan
Organisasi IPAMAS
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
(ayat 2)
IPAMAS adalah organisasi independen yang tidak memiliki
garis komando atau hubungan langsung dengan organisasi lainnya dalam ruang
lingkup SMU Nasional dan kebijakan sekolah. Namun dalam setiap pelaksanaan
aktifitas keorganisasian, IPAMAS tetap sejalan dengan kebijakan kesiswaan dan
sesuai dengan peraturan organisasi.
BAB IV
LAMBANG /ATRIBUT
Pasal 7
Lambang merupakan perpaduan
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Anggota Tetap
Status keanggotaan tetap didapatkan setelah mengikuti
rangkaian DIKSAR serta memenuhi kualifikasi tertentu dalam bidang
kepecintalaman dan disahkan ditandai dengan pemberian selayer setelah Diksar
Pasal 15
Anggota Kehormatan
(ayat 1)
Anggota kehormatan adalah bagian dari keluarga besar IPAMAS
yang diangkat secara khusus sebagai tanda penghargaan atas jasa-jasanya
dan juga atas dukungan moril maupun materil, serta partisipasi aktifnya
dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh IPAMAS.
(ayat 2)
Anggota kehormatan dapat berasal dari masyarakat umum,
institusi pendidikan atau SISPALA lain, maupun sekolah diluas SMU Nasional
Makassar.
BAB VIII
STATUS, FUNGSI DAN WEWENANG
Pasal 25
Hak Dan Kewajiban Pengurus
(ayat 1)
Hak suara adalah hak dimana pengurus dapat ikut serta
dalam menentukan suatu kebijakan yang akan diputuskan dalam suatu forum/rapat.
Sedangkan hak bicara adalah hak dimana pengurus dapat berpartisipasi dalam
memberikan pernyataan, pandangan, argumentasi, arahan dan kritikan terhadap
suatu kebijakan organisasi.
Pasal 28
Sanksi pengurus
(ayat 1)
Sanksi pengurus yang dimaksudkan didalam pasal 31 ayat(1)
adalah :
1.
Teguran lisan disini tidak dibatasi jumlah teguran yang diberikan, namun
disesuaikan dengan perubahan pola sikap yang bersangkutan untuk melakukan
perbaikan.
2.
Apabila dengan beberapa teguran lisan tidak diindahkan, maka
akan dikeluarkan teguran tertulis berupa surat resmi dari KetuaIPAMAS.
3.
Dengan dikeluarkannya surat teguran resmi, maka yang
bersangkutan sudah layak untuk di ajukan kasusnya dan dibahas di dalam rapat
konsolidasi, guna memberikan putusan sanksi yang akan diberikan selanjutnya.
BAB XI
SANKSI ORGANISASI
Pasal 40
Sanksi Organisasi yang dimaksud disini adalah sanksi yang
diperuntukkan kepada anggota yang bukan dewan pengurus harian IPAMAS dan untuk
mekanismenya mengikut pada ketetapan BAB VIII Pasal 33 ayat (1), namun untuk
jenis pelanggaran tertentu yakni mencemarkan nama baik organisasi maka dapat
langsung disidang istimewakan tanpa melalui pemberian peringatan (baik lisan
maupun tertulis) terlebih dahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar